KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN
PT. PENA EMAS INDONESIA (INIKATASULTRA.COM)
- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online Inikatasultra.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan dan tercantum dalam Box Redaksi.
- Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Inikatasultra.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, dapat menghubungi tim redaksi dari Inikatasultra.com melalui surat elektronik ke: redaksi [email protected]
- Wartawan Inikatasultra.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi dari Inikatasultra.com.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh InikataSultra.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- PT. Pena Emas Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari.
Ditetapkan di : Kendari
Pada Tanggal : 17 Februari 2019
PT. Pena Emas Indonesia